Keuangan.id – 11 Juni 2026 |
Asosiasi Asuransi Indonesia (AASI) melihat berkurangnya jumlah perusahaan asuransi yang melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru. Menurut AASI, hal ini tidak berarti terlalu berat untuk dilaksanakan. AASI mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
