ASBISINDO mengusulkan untuk meninjau ulang kriteria dan persyaratan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam revisi UU P2SK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses spin-off dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Dalam revisi UU P2SK, ASBISINDO berharap dapat memperoleh kesempatan untuk memperbarui kriteria dan persyaratan pemisahan UUS. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar keuangan.
ASBISINDO Minta Kewajiban Spin-Off UUS Ditinjau Ulang dalam RUU P2SK

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Keuangan.id – 08 Juni 2026 | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalami transformasi…
Keuangan.id – 08 Juni 2026 | Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun…