Keuangan.id – 30 Mei 2026 |
Proses legalisasi tambang rakyat di Tasikmalaya tersendat akibat juknis yang belum terbit dan tabrakan sistem OSS dengan aturan kehutanan. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyoroti masalah ini karena berdampak pada ribuan penambang rakyat yang terjebak dalam status ilegal. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tentang tambang rakyat. Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan untuk mengajukan izin usaha juga tidak kompatibel dengan aturan kehutanan, sehingga menyebabkan proses legalisasi tertunda. APRI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini agar penambang rakyat dapat beroperasi secara legal dan aman.
