Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Jakarta, 31 Maret 2026 – Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kembali menjadi sorotan publik setelah ia diborgol di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Tuduhan mark‑up anggaran pada proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo memicu perdebatan sengit tentang nilai karya kreatif dan batasan hukum korupsi.
Latar Belakang Kasus
Pada periode 2020‑2022, CV Promiseland milik Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per desa. Audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai harga wajar sebesar Rp24,1 juta per desa, menghasilkan selisih Rp5,9 juta yang dianggap sebagai kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Pembelaan di Sidang
Di depan majelis hakim, Amsal menolak keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses editing bukan sekadar teknis, melainkan seni yang memerlukan kreativitas, konsentrasi tinggi, serta peralatan khusus. “Editing itu pekerjaan penuh seni dan konsentrasi, serta membutuhkan energi dan kemampuan profesional editor,” ujarnya sambil mengutip video yang diunggah pada 29 Maret 2026.
Amsal menambahkan bahwa penilaian harga dalam industri kreatif bersifat subjektif. “Berapa harga dan nilai yang harus dibayarkan bergantung pada sang editor, bisa sangat mahal, bisa sedang saja,” katanya. Ia menolak anggapan jaksa bahwa komponen ide, penggunaan mikrofon clip‑on, cutting, editing, dan dubbing seharusnya gratis. “Memberi nilai Rp0 adalah sebuah kejahatan atas pengingkaran kerja dan karya manusia,” tegasnya.
Suara DPR dan Kekhawatiran Industri Kreatif
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyoroti potensi dampak negatif keputusan pengadilan bagi komunitas kreatif. “Jangan sampai putusan ini menciptakan ketakutan di kalangan pekerja kreatif untuk berkarya bagi negara,” kata Abdullah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 31 Maret 2026. Ia menilai bahwa standar harga baku tidak dapat diterapkan pada karya yang melibatkan konsep, storytelling, dan pasca produksi.
Abdullah menuntut hakim untuk mempertimbangkan fakta objektif bahwa ini adalah karya seni, bukan penggelembungan biaya fiktif. Ia menekankan perlunya negara melindungi ruang kreatif, bukan mengancamnya dengan jeratan korupsi yang dipaksakan.
Analisis Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai kasus ini mencerminkan tren penegakan hukum korupsi yang semakin represif. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 3 Undang‑Undang Tipikor terhadap Amsal, yang merupakan pihak swasta. “Bagaimana mungkin Amsal yang notabene pihak swasta dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor, yang hanya mungkin dilakukan oleh pejabat?” ujar Albert.
Albert menekankan pentingnya membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dan aliran dana ilegal. Menurutnya, tidak semua kerugian negara harus diselesaikan melalui jalur pidana; kadang‑kadang penyelesaian administratif lebih tepat.
Pakar lain, Boris Tampubolon, menekankan kebutuhan pembuktian adanya kick‑back atau imbalan dari pejabat. Tanpa bukti tersebut, tuduhan korupsi dapat dianggap berlebih.
Kejagung Ungkap Modus Mark‑Up
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan modus mark‑up yang melibatkan penambahan biaya pada lima komponen utama: ide kreatif, mikrofon clip‑on, cutting, editing, dan dubbing. Total nilai tambahan mencapai Rp5,9 juta per desa, yang dijadikan dasar tuduhan penggelembungan anggaran.
Namun, Anang juga menyebutkan total kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp1,8 miliar pada proyek serupa di beberapa wilayah, dengan kasus Amsal menyumbang sekitar Rp202 juta.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Ungkapan Amsal di persidangan cepat viral di media sosial. Banyak netizen yang membela hak kreator untuk menetapkan harga wajar, sementara sebagian lainnya menuntut transparansi penggunaan dana publik. Diskusi ini menyoroti ketegangan antara kepentingan publik dan kebebasan ekonomi kreatif.
Prospek Kasus ke Depan
Saat ini, Amsal masih ditahan dan menunggu putusan akhir yang dijadwalkan pada 1 April 2026. Jika terpidana, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penentuan batasan antara penggelembungan anggaran dan penilaian nilai seni dalam proyek pemerintah.
Berbagai pihak, termasuk DPR, kalangan hukum, dan organisasi kreatif, terus mengawasi proses persidangan. Mereka berharap putusan yang diambil mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam mengawasi penggunaan anggaran dengan penghargaan terhadap karya kreatif yang memiliki nilai subjektif.
Kasus Amsal Sitepu menjadi cermin dinamika baru dalam penegakan hukum di era ekonomi kreatif, dimana definisi kerugian negara harus diukur tidak hanya dari angka semata, tetapi juga dari kontribusi nilai estetika dan inovasi yang dibawa oleh para profesional kreatif.
