Amsal Sitepu Bebas: Komisi III DPR Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Video Desa dan Panggil Kejari Karo

Amsal Sitepu Bebas: Komisi III DPR Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Video Desa dan Panggil Kejari Karo
Amsal Sitepu Bebas: Komisi III DPR Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Video Desa dan Panggil Kejari Karo

Keuangan.id – 02 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Keputusan ini menjadi sorotan utama setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara terbuka mengapresiasi vonis bebas dan sekaligus mengungkap sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses penanganan kasus.

Vonis Bebas dan Sambutan DPR

Majelis Hakim memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, baik pada dakwaan primer maupun subsider. Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada hakim karena putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan. “Kami menyambut baik keputusan yang tidak mengabaikan realitas sosial, khususnya bagi para pekerja kreatif yang sering kali terjebak dalam kerangka hukum yang kaku,” ujar Habiburrahman dalam konferensi pers.

Argumen Harga Kreatif vs Pengadaan Barang

Habiburrahman menyoroti bahwa kasus ini mengangkat perdebatan penting antara nilai subjektif pekerjaan kreatif dan standar harga pokok barang. “Kerja kreatif memiliki nilai yang tidak dapat diukur secara material, sehingga penetapan harga harus didasarkan pada kesepakatan antara pihak yang terlibat, bukan pada tarif administrasi semata,” katanya. Ia menambahkan bahwa hakim telah menerapkan Pasal 5 Undang‑Undang Kekuasaan Kehakiman dengan memperhatikan konteks tersebut.

Isu Propaganda dan Penangguhan Penahanan

Dalam penjelasan lanjutan, Habiburrahman menuding adanya narasi propaganda yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait proses penangguhan penahanan. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh Komisi III dan sudah dikabulkan oleh pengadilan, sehingga terdakwa seharusnya langsung dibebaskan. Namun, proses administrasi menunda pembebasan Amsal selama beberapa jam karena jaksa Kejari Karo harus menandatangani berkas, yang kemudian dijadikan bahan kampanye bahwa prosedur DPR dilanggar.

Panggilan Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan

Untuk mengklarifikasi dugaan propaganda dan prosedur yang dianggap melampaui batas, Komisi III DPR berencana memanggil Kejari Karo beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari berikutnya. Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga akan diundang untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan perkara ini. Habiburrahman menegaskan, “Kami ingin memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan opini publik, melainkan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.”

Kecewa terhadap Sikap Kejari Karo

Habiburrahman menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang, menurutnya, berlawanan 180 derajat dengan kebijakan Kepala Kejaksaan Agung yang senantiasa responsif terhadap masukan DPR. Ia menambahkan, “Kami siap mempertanggungjawabkan langkah kami dan menuntut akuntabilitas dari aparat yang terlibat, terutama jika ada indikasi upaya menggiring opini publik secara tidak sah.”

Perspektif Legislator Lain

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, juga menyoroti pentingnya putusan ini sebagai contoh bahwa hukum tidak boleh berjalan kaku tanpa memperhatikan konteks sosial. Ia menegaskan, “Kerja kreatif tidak dapat diperlakukan sama seperti pengadaan barang konvensional. Penegakan hukum harus memperhitungkan unsur niat jahat (mens rea) dan bukti penyalahgunaan wewenang yang jelas.” Rano menambahkan bahwa era kecerdasan buatan menuntut perlindungan lebih bagi karya manusia yang bersifat orisinal.

Implikasi ke Depan

Kasus Amsal Sitepu membuka ruang diskusi luas tentang bagaimana sistem peradilan menilai nilai pekerjaan kreatif, prosedur penangguhan penahanan, serta potensi manipulasi narasi oleh aparat penegak hukum. Komisi III DPR berjanji akan terus memantau perkembangan dan menuntut transparansi penuh dari Kejari Karo serta Komjak. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat dipulihkan dan standar penilaian kasus serupa menjadi lebih jelas.

Jika proses evaluasi berjalan sebagaimana harapan, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menyeimbangkan kepentingan negara, hak profesional kreatif, dan integritas lembaga peradilan.

Exit mobile version