Keuangan.id – 30 April 2026 | AFPI (Asosiasi Fintech P2P Lending Indonesia) mengungkapkan kekecewaannya atas insiden pemesanan fiktif yang dilakukan oleh seorang oknum debt collector di Semarang.
AFPI menanggapi dengan mengeluarkan pernyataan resmi, menegaskan bahwa anggota yang terlibat akan dikenai sanksi, termasuk pemutusan keanggotaan. Organisasi ini menekankan pentingnya kepatuhan etika dan perlindungan konsumen dalam ekosistem fintech.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memanggil pihak Indosaku untuk klarifikasi dan menyiapkan tindakan regulasi bila terbukti melanggar peraturan.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan publik serta mengancam kepercayaan terhadap layanan penagihan. AFPI berjanji akan memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan OJK.
- Menegaskan penegakan kode etik anggota.
- Mengeluarkan peringatan resmi kepada Indosaku.
- Memproses pemutusan keanggotaan oknum terkait.
- Bekerjasama dengan OJK dalam investigasi.
