ACA Sambut Baik Perpanjangan Deadline PSAK 117 dari OJK hingga Juni 2026

ACA Sambut Baik Perpanjangan Deadline PSAK 117 dari OJK hingga Juni 2026
ACA Sambut Baik Perpanjangan Deadline PSAK 117 dari OJK hingga Juni 2026

Keuangan.id – 04 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penerapan PSAK 117 hingga Juni 2026. Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari Asosiasi Asuransi Indonesia (ACA), yang menilai perpanjangan tersebut memberikan ruang lebih bagi perusahaan asuransi untuk menyiapkan infrastruktur dan proses yang diperlukan.

PSAK 117, yang menyesuaikan standar akuntansi Indonesia dengan IFRS 17, menuntut perubahan signifikan pada beberapa aspek utama:

  • Proses bisnis asuransi, termasuk pencatatan premi dan klaim.
  • Metodologi aktuaria yang lebih kompleks untuk menghitung kewajiban asuransi.
  • Sistem teknologi informasi (IT) yang harus diupgrade agar dapat menangani data dan perhitungan secara real‑time.

Implementasi standar ini dipandang menantang karena memerlukan investasi besar pada software, pelatihan sumber daya manusia, serta penyesuaian kebijakan internal. Banyak perusahaan mengungkapkan bahwa jadwal sebelumnya akan menyebabkan tekanan operasional yang tinggi.

Dengan perpanjangan hingga Juni 2026, ACA mengharapkan:

  1. Waktu tambahan untuk menguji coba sistem IT yang baru.
  2. Kesempatan melakukan simulasi aktuaria secara menyeluruh.
  3. Pengembangan kompetensi tim keuangan dan aktuaria melalui program pelatihan khusus.

Secara keseluruhan, perpanjangan deadline PSAK 117 dianggap sebagai langkah pragmatis yang memungkinkan industri asuransi Indonesia menyesuaikan diri secara bertahap tanpa mengorbankan kualitas pelaporan keuangan.

Exit mobile version