5.688 Aduan Mis‑selling Asuransi, Kerugian Tembus Rp790 Miliar

5.688 Aduan Mis‑selling Asuransi, Kerugian Tembus Rp790 Miliar
5.688 Aduan Mis‑selling Asuransi, Kerugian Tembus Rp790 Miliar

Keuangan.id – 01 April 2026 | Jakarta – Selama periode 2020 hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 5.688 aduan terkait dugaan mis‑selling produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI atau unit‑link). Dari total itu, 686 kasus telah dibuktikan, sementara 5.004 kasus tidak terbukti setelah investigasi internal.

Kerugian yang muncul dari praktik ini mencapai Rp790 miliar. Konsumen menanggung beban sebesar Rp626,05 miliar, sedangkan perusahaan asuransi menanggung sisanya sebesar Rp164,35 miliar.

  • Perbedaan pemahaman antara agen dan nasabah menjadi penyebab utama terjadinya mis‑selling.
  • Skema pertanggungjawaban absolut menimbulkan risiko moral hazard, karena agen cenderung fokus pada komisi tanpa memperhatikan risiko bagi nasabah.
  • Penerapan pertanggungjawaban bersyarat dipandang lebih adil dan dapat mendorong agen serta perusahaan untuk meningkatkan upaya pencegahan.

Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial, menekankan bahwa selama lima tahun terakhir, lima perusahaan asuransi menanggung kerugian total sebesar Rp790 miliar. Jika data serupa diterapkan pada seluruh 58 perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, potensi kerugian dapat mencapai triliunan rupiah.

Selain risiko bagi agen, moral hazard juga dapat muncul pada konsumen yang tidak membaca atau memahami isi polis, terutama bila penjelasan diberikan oleh orang terdekat seperti keluarga atau teman.

Data riset menunjukkan fluktuasi jumlah aduan: pada tahun 2020 tercatat 287 kasus, mencapai puncak 2.175 kasus pada tahun 2022, dan menurun menjadi 299 kasus pada pertengahan 2025. Penurunan ini menandakan adanya perbaikan, namun tetap mengindikasikan adanya kelemahan struktural dalam pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban.

Para regulator dan pelaku industri diharapkan memperkuat standar pelatihan agen, meningkatkan transparansi produk, serta mengadopsi kerangka pertanggungjawaban yang lebih proporsional guna melindungi kepentingan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sektor asuransi.

Exit mobile version