Keuangan.id – 10 Mei 2026 | Pengajuan permohonan hak ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah berujung tidak diterima Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas permohonan tersebut.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan keluarga Sule sejak 2021. Upaya mediasi non-litigasi itu tidak mendapatkan respons dari pihak keluarga Sule, sehingga Teddy akhirnya memilih jalur hukum.
Wati menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan bukan gugatan. Menurutnya, Teddy sejak awal tidak ingin mempermasalahkan objek warisan secara spesifik. Teddy hanya ingin memperjuangkan hak anaknya, Bintang, tanpa mempersoalkan rincian aset peninggalan Lina Jubaedah.
Sengketa warisan antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule mencuat setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada 2020. Perselisihan itu berkaitan dengan sejumlah aset yang disebut bernilai miliaran rupiah, mulai dari tanah, rumah kos, hingga perhiasan.
Wati menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menilai permohonan tersebut harus mencantumkan objek warisan. Pihak Teddy Pardiyana akan terus berupaya menyelesaikan sengketa warisan ini secara kekeluargaan.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus sengketa warisan Lina Jubaedah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang penasaran dengan proses penyelesaian kasus ini dan bagaimana keluarga Lina Jubaedah akan menyelesaikan sengketa warisan ini.
