Berita  

Masa Depan Guru Honorer 2027: Pemerintah Jelaskan Skema Baru

Masa Depan Guru Honorer 2027: Pemerintah Jelaskan Skema Baru
Masa Depan Guru Honorer 2027: Pemerintah Jelaskan Skema Baru

Keuangan.id – 10 Mei 2026 | Isu tentang masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri yang akan berakhir per 2027 telah memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti guru honorer akan diberhentikan massal.

Pemerintah sedang menyiapkan skema penataan guru non-ASN, termasuk peluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK hingga skema PPPK Paruh Waktu. Menurut Abdul Mu’ti, implementasi penuh aturan tersebut direncanakan berlaku sejak 2024, tetapi pelaksanaannya baru efektif dimulai pada 2027.

Nasib Guru Honorer 2027

Bagi banyak guru honorer, aturan ini memunculkan kekhawatiran soal kepastian pekerjaan dan penghasilan setelah 2026. Apalagi selama bertahun-tahun, banyak guru non-ASN menjadi tulang punggung sekolah, terutama di daerah terpencil dan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Ketidakjelasan status kerja kerap kali membuat guru khawatir terhadap keberlanjutan karir, kepastian gaji, hingga peluang menjadi ASN.

Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah juga menerapkan skema guru PPPK Paruh Waktu. Skema ini diberikan kepada guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos menjadi ASN penuh.

Kepastian Penugasan Guru Non-ASN

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah untuk tetap mengajar di sekolah dan kembali menerima gaji. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.

Di Jawa Barat, surat edaran tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk kembali menyalurkan gaji ribuan guru non-ASN yang sebelumnya sempat menghadapi ketidakpastian. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan terkait penggajian tenaga honorer.

Dukungan serupa juga disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menilai surat edaran tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar layanan pendidikan tetap berjalan melalui peran guru non-ASN.

Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan langsung oleh para guru penerima manfaat. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku kini kembali menerima gaji setelah terbitnya surat edaran tersebut.

Hal serupa disampaikan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Ia menyebut honor sekolah yang kembali dibayarkan memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Perlu diingat bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN. Pemerintah berupaya menata guru non-ASN agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi tanpa menimbulkan masalah baru dalam sistem pendidikan.

Untuk itu, para guru non-ASN perlu memahami skema penataan yang ditawarkan pemerintah dan mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang akan terjadi.

Exit mobile version