Kanada Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina, Swiss Ikuti dengan Panggilan Dubes

Kanada Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina, Swiss Ikuti dengan Panggilan Dubes
Kanada Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina, Swiss Ikuti dengan Panggilan Dubes

Keuangan.id – 07 April 2026 | Kanada mengeluarkan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel pada 30 Maret yang menyetujui undang‑undang baru mengatur hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan fatal. Pernyataan pemerintah Kanada menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar standar internasional hak asasi manusia dan menambah daftar panjang tindakan kekerasan yang telah menjerat konflik di Gaza.

Reaksi Pemerintah Kanada

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Kanada menegaskan bahwa negara tersebut menolak segala bentuk hukuman mati, apalagi yang diterapkan dalam konteks konflik bersenjata. “Kami menilai undang‑undang ini sebagai tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,” ujar juru bicara tersebut. Kanada juga menambahkan bahwa hukuman mati tidak dapat dianggap sebagai alat pencegahan kejahatan, melainkan sebagai pelanggaran hak dasar untuk hidup.

Swiss Panggil Dubes Israel

Tak lama setelah keputusan Israel, Kementerian Luar Negeri Swiss mengumumkan niatnya untuk memanggil duta besar Israel, Tibor Schlosser, ke jenjang diplomatik. Menurut laporan media Blick, Swiss menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun karena tidak sejalan dengan hak hidup dan martabat manusia. Tim Enderlin, Kepala Divisi Perdamaian dan Hak Asasi Manusia di Kementerian Luar Negeri Swiss, telah memulai dialog dengan Schlosser untuk menyampaikan posisi resmi Swiss secara langsung.

Swiss menegaskan bahwa penolakan terhadap hukuman mati tidak bersifat politis semata, melainkan merupakan komitmen moral yang tertuang dalam kebijakan luar negeri negara tersebut. “Swiss menolak hukuman mati di mana pun dan dalam keadaan apa pun,” kata seorang pejabat Swiss kepada media.

Detail Undang‑Undang Israel

Undang‑undang yang disahkan oleh Knesset dengan hasil pemungutan suara 62‑48 memperbolehkan eksekusi dengan cara digantung. Proses eksekusi akan dilaksanakan oleh petugas sipir atau penjaga pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Layanan Penjara Israel, dengan jaminan anonim dan kekebalan hukum bagi pelaksana. Kepala Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, secara terbuka memberikan dukungan terhadap legislasi tersebut.

Menurut data yang dirilis, terdapat 1.977 tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk 290 orang yang menjalani hukuman seumur hidup dan 1.687 lainnya yang ditahan atas berbagai tuduhan. Rencana pembebasan sebagian tahanan tersebut menjadi bagian dari fase pertama kesepakatan pertukaran tahanan dan gencatan senjata di Gaza.

Implikasi Internasional

  • Penambahan Tekanan Diplomatik: Kecaman Kanada dan Swiss menambah tekanan pada Israel di forum internasional, termasuk di PBB, dimana isu hak asasi manusia menjadi agenda utama.
  • Pengaruh terhadap Negosiasi Gencatan Senjata: Kebijakan hukuman mati dapat mempengaruhi dinamika negosiasi gencatan senjata antara Israel dan Hamas, terutama terkait pertukaran tahanan.
  • Reaksi Masyarakat Sipil: Lembaga hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia memperingatkan bahwa langkah Israel dapat memicu spiral kekerasan lebih lanjut.

Sejarah Kontroversi Hukuman Mati di Israel

Israel sebelumnya telah menolak secara resmi penerapan hukuman mati sejak 1962, kecuali dalam kasus pembunuhan teroris. Namun, keputusan baru ini menandai perubahan kebijakan yang signifikan dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan Israel terhadap standar internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menentang hukuman mati kecuali dalam situasi perang.

Berbagai negara Eropa, termasuk Jerman, Prancis, dan Belanda, telah menyatakan keprihatinan mereka. Mereka menekankan bahwa solusi damai dan keadilan harus dicapai melalui proses hukum yang adil, bukan eksekusi yang bersifat final dan tidak dapat dipulihkan.

Dengan meningkatnya kecaman internasional, tekanan terhadap pemerintah Israel untuk meninjau kembali undang‑undang tersebut diperkirakan akan terus intensif. Di sisi lain, pemerintah Israel berargumen bahwa hukuman mati diperlukan sebagai respons terhadap serangan yang menewaskan warga sipil Israel, meski data independen menunjukkan bahwa sebagian besar korban di Gaza adalah warga sipil Palestina.

Keputusan ini menambah kompleksitas situasi di wilayah tersebut, di mana ratusan ribu warga Palestina hidup dalam kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan akibat blokade, serangan udara, dan keterbatasan akses layanan kesehatan.

Dalam konteks ini, pernyataan Kanada dan tindakan diplomatik Swiss menjadi sinyal kuat bahwa komunitas internasional tidak akan tinggal diam atas kebijakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Kedua negara menegaskan komitmen mereka untuk melindungi hak hidup dan menolak segala bentuk eksekusi yang dianggap sewenang‑wenang.

Langkah selanjutnya akan melibatkan dialog multilateral, kemungkinan sanksi diplomatik, dan tekanan melalui forum internasional untuk mendorong Israel mempertimbangkan kembali kebijakan hukuman mati tersebut.

Exit mobile version